"WELCOME" Thank you for visiting my blog

Minggu, 25 Desember 2011

Korupsi Tak Dapat Dibenarkan Meski untuk Pembangunan Masjid

Jakarta - Sofyan Usman, mantan anggota DPR yang menjadi terdakwa dugaan suap kasus Otorita Batam, menolak disebut telah melakukan korupsi. Dia beralasan uang 'panas' itu tidak dinikmati dirinya, uang disumbangkan ke masjid. Dia pun meminta dibebaskan. Namun logika ini dibantah.

Jika uang tersebut diperoleh dari cara melanggar aturan, di mata hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan, sekalipun untuk pembangunan tempat ibadah.

"Dia kan didakwa menerimanya dalam konteks penyelengara negara. Jika sudah terindikasi pidana, maka untuk kepentingan apapun uang itu nanti, tidak bisa dibenarkan," tutur mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (24/12/2011).

Tumpak juga mengatakan, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas-jelas disebutkan, penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. 

"Nah jika dia sudah menerima. Terus uang itu disalurkan kemana, untuk kepentingan apapun, tidak bisa menjadi pembenaran di mata hukum," papar Tumpak.

Sofyan Usman, mantan anggota DPR periode lalu, disidangkan atas kasus dugaan korupsi Otorita Batam di Pengadilan Tipikor. Sofyan diduga menerima uang Rp 150 juta dan cek pelawat Rp 850 juta. Namun Sofyan berkelit, dia tidak menerima sepeser uang pun. Uang seluruhnya disumbangkan untuk pembangunan masjid.

"Jadi begini, saat itu Pak Sofyan kan anggota Banggar DPR juga. Saat itu membantu memperjuangkan anggaran Otorita Batam, dan cair Rp 85 miliar. Pak Sofyan tidak meminta apa-apa, hanya meminta agar dibantu dalam pembangunan masjid," jelas pengacara Sofyan, Ozhak Sihotang saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2011).

Kasus Otorita Batam ini terjadi pada 2009 lalu. Ozhak menjelaskan, Sofyan saat itu tengah membangun masjid di perumahan DPR di Cakung, Jaktim. Uang pun dialirkan ke pembangunan masjid itu. "Jadi itu proyek akhirat, tidak untuk kepentingan pribadi," kelit Ozhak.

Tim Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Tim jaksa menilai Sofyan terbukti melakukan korupsi karena menerima uang dari pihak pemerintah Otorita Batam dengan dugaan bahwa uang tersebut berkaitan erat dengan jabatan Sofyan sebagai Anggota DPR.

Sofyan yang juga politikus PPP ini, bukan kali ini saja dijerat pidana korupsi. Dia juga telah divonis terkait kasus suap DGS BI. Sofyan dipidana 15 bulan penjara karena ikut menikmati cek pelawat dalam pemilihan Miranda Gultom 2004 lalu.

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes